AKARBERITA.COM, Parepare – Inovasi pelayanan keimigrasian terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Parepare, yang kembali mengincar predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal mengemukakan, pelayanan keimigrasian yang mencakup tujuh kabupaten dan kota pada bagian utara Sulawesi Selatan (Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Enrekang, Luwu, Wajo, Barru, dan Kabupaten Soppeng), terus ditingkatkan melalui banyak inovasi.
“Ada empat inovasi pelayanan yang kami kembangkan, diantaranya inovasi layanan Appatuju, Pastuju, Mantau Pare, dan inovasi Qurma,” katanya, Senin (21/7/2025).
Ade Yanwar menjabarkan, masing-masing inovasi layanan yang dikembangkan, bertujuan untuk efisiensi, efektivitas dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Adapun manfaat keempat inovasi layanan kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare diantaranya:
1. Appatuju, layanan pengambilan paspor di luar jam kerja, layanan yang dibuka dari pukul 16.00 hingga 19.00 WITA.
2. Pastuju, pengantaran paspor secara langsung ke rumah pemohon yang tergolong dalam kategori pemohon khusus, mencakup pemohon sakit yang tidak memungkinkan hadir ke kantor, lansia, lenyandang disabilitas, dan ibu hamil.
3. Qurma, layanan digital yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait keimigrasian hanya dengan memindai QR Cod. Layanan mencakup informasi layanan keimigrasian, formulir pendaftaran, kanal pengaduan masyarakat, serta media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
4. Mantau Pare, layanan manajemen antrian terintegrasi berbasis teknologi menggunakan wireless calling system untuk memudahkan pemohon dalam mengikuti antrean secara real-time dan efisien. Pemanggilan antrean dilakukan secara otomatis melalui perangkat yang akan diberikan saat mengambil nomor antrian yang nantinya akan berbunyi ketika paspor sudah siap untuk diambil.
Ade Yanuar menambahkan, melalui inovasi layanan yang digalakkan, pihaknya berharap seluruh masyarakat pemohon bisa mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal, dan merasakan berbagai kemudahan dari inovasi yang dihadirkan.
Sekadar diketahui, predikat WBBM adalah penghargaan yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas tercapainya target reformasi birokrasi, yang mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi dan telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
(*)