Headline

Rabu, 31 Desember 2025
Parepare

Imigrasi Parepare Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

AKARBERITA.COM, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare, memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, dalam Press Release Capaian Kinerja, yang digelar di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Selasa (23/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal dalam pemaparannya mengemukan, realisasi anggaran hingga 19 Desember 2025, mencapai Rp12.453.161.399. Angka tersebut menunjukkan optimalisasi penggunaan anggaran dari pagu efektif sebesar Rp12.753.436.000.

“Dan kami menginfokan total pagu yang kami terima, total pagu awal sebesar Rp14.500.788.000, dengan pagu terblokir Rp1.744.352.000, sehingga pagu efektif yang dapat dikelola sebesar Rp12.753.436.000,” Ade Yanuar Ikbal memaparkan.

Dari sisi penerimaan negara, Kantor Imigrasi Parepare mencatat lonjakan signifikan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga 19 Desember 2025, realisasi PNBP mencapai Rp20.486.761.112 atau meningkat lebih dari 300 persen dibandingkan target awal sebesar Rp6.061.300.000. Capaian ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian serta efektivitas pengelolaan pelayanan publik.

Capaian tersebut turut ditopang oleh tingginya permohonan paspor. Hingga 19 Desember 2025, Kantor Imigrasi Parepare telah menerbitkan 25.419 paspor, terdiri atas 23.442 paspor elektronik dan 2.977 paspor biasa non-elektronik. Hal ini menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan paspor berbasis digital oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan literasi layanan digital, Kantor Imigrasi Parepare juga melaksanakan penyebaran informasi terkait tata cara pendaftaran dan persyaratan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Kegiatan tersebut dilakukan di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidenreng Rappang, mencakup sejumlah kecamatan, kelurahan, dan desa.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan paspor telah dilakukan secara daring melalui aplikasi E-paspor,” Ade Yanuar Ikbal menjelaskan.

Di bidang penegakan hukum, Kanim Parepare tetap bertindak tegas dengan mencatatkan 3 kegiatan pendetensian, 3 tindakan deportasi, dan 1 kegiatan tindak pidana keimigrasian (pro justitia) per 22 Desember 2025.

Selain capaian kinerja, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare turut mencatat prestasi dengan meraih penghargaan dalam kategori Kantor Imigrasi dengan Pelayanan Keimigrasian Terinovatif. Penghargaan tersebut diraih melalui inovasi layanan Appatuju, yang diperkenalkan dalam kegiatan Diseminasi Peraturan dan Kebijakan Visa serta Dokumen Perjalanan.

Appatuju merupakan inovasi pelayanan berbasis kearifan lokal yang memungkinkan pemohon paspor mengambil dokumen keimigrasian di luar jam kerja, yakni pukul 16.00 hingga 19.00 Wita. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.

Dengan berbagai capaian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan anggaran, serta inovasi berkelanjutan demi pelayanan keimigrasian yang profesional dan humanis.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 341

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *