Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Imigrasi Parepare Deportasi WNA Asal Malaysia

AKARBERITA.com, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama M Taufik Bin Mustafa, karena telah menyalahi aturan tinggal di Indonesia, Selasa (30/4).

Kepala Imigrasi Kelas II B Parepare Nur Putera Bahagia mengungkap, selain karena telah tinggal di Indonesia overstay selama 28 hari, WNA itu dideportasi setalah mendapat laporan dari Polsek Baranti, Kabupaten Sidrap.

“Taufik ini datang mengunjungi keluarganya di Baranti, Sidrap dan telah melakukan upaya tindak pidana kekerasan berupa pengancaman yang diduga akan mencelakakan seseorang yang tak lain adalah pamannya,” paparnya.

Atas dasar tindakan yang dilakukan Taufik, kata Putera, pihak polsek Baranti menahan yang bersangkutan.

“Tanggal 26 april 2019, Polsek Baranti melaporkan keberadaan dan status Taufik kepada Kantor Imigrasi Kelas II Parepare untuk koordinasi lebih lanjut terkait status kewarganegaraan WNA asal Malaysia itu,” katanya.

Atas laporan itu lanjut Putera lagi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Parepare melakukan koordinasi dengan kedutaan malaysia di Jakarta.

“Benar Taufik ini seorang WNA dan setelah berkoordinasi juga dengan keluarganya, ternyata dia mengidap penyakit jiwa dan pernah di rawat di RS Jiwa Makassar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Putera, WNA yang beranama Taufik itu, telah melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu telah tinggal di Indonesia melampaui batas ijin tinggal dan melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU No. 16 Tahun 2019. Maka atas dasar itu, Taufik dikeluarkan dari Indonesia dengan tindakan deportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dengan batas tertentu yang telah ditentukan

Sekedar diketahui, Imigrasi Kelas II Parepare akan memberangkatkan WNA asal Malaysia besok Rabu 1 Mei, dengan menggunakan pesawat Air Asia, nomor penerbangan AK 331 tujuan Makassar-KL pukul 17.20 wita pengawalan ketat Intel Dakim Imigrasi Kelas II Parepare.

(Kalma)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *