AKARBERITA.com, Parepare – Berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi tentang pedoman pelayanan paspor di masa tatanan normal baru, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Parepare kembali membuka pelayanan paspor.
Dalam surat edaran tersebut setiap Kantor Imigrasi diminta membuka kembali pelayanan paspor dengan tetap menjalankan protokol Pencegahan Covid- 19. Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memberlakukan secara ketat protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Noer Putera Bahagia mengatakan, kuota pemohon dan booth layanan pun dibatasi guna menerapkan social atau physical distancing. Selain itu, Ia juga mengimbau, kepada para karyawan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam apel pagi ini, untuk senantiasa menjaga dan memperhatikan protokoler kesehatan Covid-19.
”Tetap menjaga diri, pastikan petugas senantiasa menggunakan perlengkapan APD, seperti masker, face shield, sarung tangan dan menerapkan social distancing,” jelasnya.
Putera menuturkan, Imigrasi Parepare juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh petugas dan pemohon paspor, serta menyiapkan fasilitas sanitasi seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, sabun, serta menyiapkan ruang strelisasi dengan mewajibkan pemohon dan petugas menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum memasuki area kantor.
“Untuk tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi ruang pelayanan, kami juga melakukan penyemprotan secara berkala pada ruang ruang pelayanan, dan menerapkan batas jarak guna menjaga social/pshycical distancing bagi petugas dan pemohon paspor,” tutur Noer Putera.
Di masa Pandemi ini, lanjut Putera, pemohon paspor dibatasi dengan membuka kuota 50% dari jumlah kuota yang disiapkan sebelumnya. Jumlah pemohon dan booth layanan pun dibatasi, meski demikian masyarakat tetap bisa membuat paspor dan melakukan layanan keimigrasian lainnya di setiap jam kerja.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dipastikan untuk mengambil antrian secara online terlebih dahulu dan membawa berkas berkas asli dan fotocopy dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan paspor,” tandasnya.
(Syari)