AKARBERITA.com, Kendari – Pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan tersebut berdasarkan pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bapemperda DPRD Kota Parepare mulai mengkaji Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, dimana Perda tersebut menjadi dasar persetujuan bangunan gedung (PBG).
Untuk mendapatkan saran dan masukan terhadap pengkajian perda tersebut, Bapemperda DPRD Parepare melakukan kunjungan kerja ke Kota Kendari yang telah menetapkan dan menetapkan kebijakan PBG dalam bentuk Perda. Bapemperda mengunjungi dua lokus, yakni DPRD Kendari dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Bapemperda DPRD Parepare Yasser Latief mengatakan, dengan ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja, paradigma perizinan bangunan berubah dari IMB menjadi PBG. Perubahan paradigma ini mungkin menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat Pemda tidak boleh lagi memungut retribusi IMB yang diatur dalam Perda Retribusi Perizinan Tertentu sebelum menetapkan Perda PBG.
“Kota Kendari menjadi salah satu pelopor perubahan ketentuan ini. Karena itu, kami berinisiatif untuk berkunjung ke Kendari untuk mempelajari dasar perubahan perda ini,” tulisnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Erlis Sadya Kenyans, menjelaskan Ranperda PBG Kendari dibahas diluar Propemperda karena dianggap karena adanya perintah undang-undang yang lebih tinggi, yakni terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang gedung yang ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2021. Perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG yang diatur dalam PP tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan sejak PP nomor 16 tahun 2021 yang ditetapkan.
“Adanya perubahan ini, semua pengajuan IMB sempat dihentikan sementara waktu karena menunggu perda PBG. Tidak ada adanya tentang PBG tentunya akan menghambat regulasi perizinan bagi para investor atau pengusaha,” jelasnya, saat menerima kunjungan, Jumat (1/10).
Selain itu, regulasi kosongnya juga akan berpengaruh terhadap kontribusi pendapatan daerah melalui retribusi yang harus ditentukan. Sementara itu, ranperda PBG masuk dalam Propemperda Tahun 2021. Karena itu, tidak mengoordinasikan dengan pihak legislatif agar ranperda tersebut dibahas di luar Propemperda.
“Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kendari, kami menyusun naskah dan Keterangan Penjelas dari ranperda ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Bapemperda kemudian membahas per pasal dan saat ini ranperda PBG ini sudah dibahas . Kami sedang menunggu hasil evaluasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan karena ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan,” jelasnya.
Selain ibu Kadis, rombongan Bapemperda DPRD Kota Parepare diterima oleh Sekretaris Dinas PUPR, Muhammad Rusmin, dan Kabid Penataan Ruang SEKO KAIMUDDIN HARIS.
Dalam kunjungan, Bapemperda DPRD Parepare diwakili oleh Ir. H. Yasser Latief, MM (Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare), Muhammad Yusuf Lapanna, (Wakil Ketua Bapemperda DPRD Parepare), dan Asmawati (Anggota Bapemperda DPRD Parepare). Selain itu, kunjungan ini juga didampingi oleh Sekretaris Dinas PUPR Parepare, Andi Mukti dan Kasubag Produk Hukum Sekretariat DPRD Parepare, Fatmawati.
(Karno)