Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

IDI Parepare Bicara Soal Tudingan Terkait Covid-19

AKARBERITA.com, Parepare – Organisasi profesi Kesehatan Kota Parepare yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah dan aparat baik itu polri maupun TNI, untuk menindak tegas oknum yang mencoba merusak nama baik tenaga kesehatan (Nakes).

Ketua IDI Parepare Ibrahim Kasim, mewakili organisasi profesi kesehatan menyampaikan keresahan para petugas medis yang saat ini bertugas di tengah pandemi covid-19 terkait, adanya pihak rumah sakit yang dianggap mencari keuntungan pada situasi pandemi covid-19 sebagai lahan bisnis dan mengambil keuntungan.

“Isu itu tidak benar dan sangat meresahkan, secepatnya kita harus antisipasi, karena jika tidak, akan membawa malapetaka di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya, Selasa (9/6/2020) di Barugae Rumah Jabatan Walikota Parepare.

Dokter ahli bedah di RSUD Andi Makkasau Parepare itu meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi atas isu yang saat ini merebak di media sosial itu.

“Di balik itu bisa jadi ada kepentingan pribadi atau golongan untuk melhat suasana menjadi kacau,” kata ibrahim

Organisasi profesi kesehatan itu berharap, aparat penegak hukum bisa memberi sanksi tegas dan tindakan hukum kepada oknum penyebar hoaks yang tak bertanggung jawab, merugikan para tenaga medis.

Berikut pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan yang disampaikan Ketua IDI Cabang Parepare yang telah ditandatangani 15 organisasi profesi kesehatan di Parepare:

1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.

2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease ( Covid – 19 ).

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid – 19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid – 19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020.

4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.

5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.

6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang wenang terhadap tenaga kesehatan.

7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.

8. Mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.

9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.

10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.

12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama sama bahu membahu melawan Covid-19.

(Syari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *