Headline

Sabtu, 11 Januari 2025
DaerahHukum & Kriminal

Gelapkan Motor ASN, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

AKARBERITA.com, Pinrang – Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan, dan penggelapan barang milik HRN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan masing masing JH (23),JU (28) warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, dan IR (42) warga Jalan Mallengkeri, Kelurahan Manggasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Crime Fighter melakukan penyidikan dan penyelidikan. Sehingga, kata dia, ditenggarai ketiga orang itu sebagai terduga pelaku penipuan dan penggelapan terhadap ASN tersebut.

“Dari kesimpulan penyidikan itu, sehingga ketiga pelaku diamankan,” katanya, di Mapolres Pinrang Kamis (25/2/2021).

Dua terduga pelaku, lanjut dia, diamankan tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang masing-masing IR dan JU setelah berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sulsel.

“Karena kedua terduga pelaku itu berada di Kota Makassar,” jelasnya.

Modus yang digunakan para terduga pelaku menurut Deki, dengan berpura-pura meminta kepada anak korban untuk mengantar salah seorang terduga pelaku, ke lokasi penjual pisang goreng yang ada di Jalan Rappang .

“Sesamapai di sana terduga pelaku tersebut kemudian meminjam handphone anak korban,” ungkapnya.

Anak korban, tambah dia, juga diminta untuk turun dari motor yang ditumpangi, dengan dalih untuk menjemput rekannya, handphone dan sepeda motor anak korban kemudian dilarikan pelaku.

Deki menerangkan, dari hasil introgasi, terduga pelaku JU mengakui handphone yang ada ditangannya merupakan milik JH, termasuk memiliki sepeda motor fino berwarna biru yang diduga milik korban.

“Dari tangan para terduga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic merek fino berwarna biru, dan satu buah handphone vivo T12 warna merah,” bebernya.

Terduga pelaku JH mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor milik anak korban dan dijual. Sementara handphone korban dibawa penguasaan JU.

Ketiga terduga pelaku tersebut kini mendekam di sel Mapolres Pinrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Suargat)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 735

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *