Oleh: Zhafirah Putri Firman
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare
Salah satu aspek yang sangat penting dalam evaluasi implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam konteks pemerintahan elektronik (e-government) adalah bagaimana undang-undang ini berperan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan data dan kebebasan berpendapat. Dalam era digital yang semakin maju, UU ITE memiliki tujuan mulia, yaitu melindungi data pribadi masyarakat serta mengatur transaksi elektronik yang terjadi antara pemerintah dan warga negara. Keamanan data dan transparansi dalam pemerintahan berbasis teknologi merupakan faktor utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan e-government. Namun, dalam praktiknya, UU ITE juga menghadirkan tantangan yang perlu diperhatikan secara cermat agar tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berbicara.
Pemerintahan elektronik yang baik seharusnya menciptakan akses yang mudah dan cepat bagi masyarakat terhadap layanan publik melalui platform digital. Misalnya, sistem administrasi kependudukan (seperti e-KTP) atau layanan perpajakan (seperti e-filing) dapat lebih efisien dan transparan bila dilaksanakan dengan basis teknologi yang tepat. Dalam hal ini, UU ITE memberikan dasar hukum yang diperlukan untuk memastikan transaksi elektronik berlangsung dengan aman, melindungi data pribadi, dan menjamin keabsahan transaksi tersebut. Namun, masalah utama yang sering muncul adalah bagaimana mengatur penerapan UU ITE agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang ada, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
UU ITE sering mendapat kritik karena beberapa pasalnya yang dianggap terlalu luas atau multitafsir, sehingga berpotensi digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Salah satu contoh yang paling banyak dibahas adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam beberapa kasus, pasal ini diterapkan untuk mengadili individu atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah. Hal ini bisa menjadi masalah besar, mengingat prinsip utama dari e-government adalah transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Jika UU ITE digunakan untuk membungkam kritik atau mengekang kebebasan berbicara di dunia maya, maka akan ada risiko besar terhadap kualitas demokrasi, yang justru bertentangan dengan tujuan utama dari pemerintahan yang berbasis teknologi.
Di satu sisi, UU ITE memang sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi, seperti penipuan online, penyebaran informasi palsu (hoaks), atau pelanggaran hak cipta. Namun, di sisi lain, regulasi ini harus diterapkan dengan hati-hati untuk menghindari penindasan terhadap kebebasan berekspresi yang sehat.
Dalam konteks e-government, jika terlalu banyak pembatasan terhadap kebebasan berbicara, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem pemerintahan yang ada. Pemerintah harus dapat menjamin bahwa UU ITE digunakan untuk melindungi kepentingan publik tanpa mengorbankan hak individu untuk mengungkapkan pendapat atau kritik terhadap kebijakan yang dianggap kurang tepat.
Oleh karena itu, dalam evaluasi implementasi UU ITE untuk e-government, penting bagi pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan UU ini. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan UU ITE tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan berbicara, dan menghindari penggunaan pasal-pasal yang dapat menekan kritik yang sah. Di sisi lain, pemerintah juga perlu meningkatkan pendidikan dan literasi digital kepada masyarakat agar mereka dapat menggunakan platform digital secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulannya, evaluasi terhadap UU ITE dalam konteks e-government harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan data dan kebebasan berbicara. UU ITE harus menjadi instrumen yang mendorong efisiensi dan transparansi pemerintahan elektronik, sekaligus menjaga agar hak-hak dasar masyarakat tetap terlindungi, termasuk hak untuk berpendapat dan mengkritik kebijakan pemerintah. Implementasi UU ITE yang bijak dan adil akan menciptakan pemerintahan elektronik yang lebih baik, yang mampu mengakomodasi kepentingan publik tanpa mengorbankan kebebasan individu.
(*)