Headline

Kamis, 02 Januari 2025
Opini

Evaluasi Dampak UU ITE terhadap ekosistem start up Teknologi Tanah Air

Oleh: Ildawati Herman Majja
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditetapkan pada tahun 2008 dengan tujuan mengatur transaksi elektronik dan memberikan pedoman hukum untuk era digital.Namun demikian, ada perbedaan yang signifikan antara keuntungan dan kerugian dari UU ITE, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan pengakuan nama baik dan informasi yang tidak lengkap. Kerugian ini terutama berkaitan dengan pertumbuhan startup Indonesia.

Dalam artikel ini, dampak UU ITE terhadap ekosistem startup teknologi Tanah Air akan dievaluasi dengan memperhatikan dampak positif dan negatifnya. Di satu sisi, UU ITE membuat kerangka hukum yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi digital. Startup dapat beroperasi dengan aman karena ada peraturan yang jelas tentang transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan hak cipta digital.Ini mendorong investasi asing dan domestik, mendorong inovasi, dan meningkatkan lingkungan bisnis.

Misalnya, startup yang mengembangkan barang dan jasa berbasis teknologi sangat membutuhkan undang-undang yang melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Startup tidak akan berinvestasi dalam riset dan pengembangan jika tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Ini karena kekhawatiran akan pencurian ide dan pembajakan produk.

Oleh karena itu, UU ITE memainkan peran penting dalam menumbuhkan kepercayaan investor dan menciptakan lingkungan yang ramah dan kompetitif bagi startup.

Sebaliknya, pasal-pasal UU ITE yang ambigu dan sensitif, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, telah menimbulkan ketakutan bagi pelaku startup dan pelaku ekonomi digital lainnya. Kritik ditutup, kebebasan berbicara dibatasi, dan inovasi dihambat oleh ancaman pidana yang berat dan proses hukum yang rumit. Bisnis baru, terutama yang bergerak di bidang media sosial, jurnalisme warga, dan platform diskusi online, sering menjadi sasaran laporan yang mengarah pada tuntutan hukum.

Ketidakpastian hukum ini menyebabkan efek pendingin, atau efek dingin, yang dapat menghentikan perkembangan startup.Bahkan jika produk tersebut inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat, para pendiri startup mungkin akan berpikir dua kali sebelum meluncurkan produk atau layanan yang berpotensi kontroversial. Mereka harus mempertimbangkan risiko hukum yang tinggi, yang dapat menghabiskan waktu, sumber daya, dan dorongan yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan bisnis.

Lebih lanjut, proses hukum yang panjang dan birokrasi yang rumit terkait dengan pelaporan dan penyelesaian kasus UU ITE juga menjadi penghalang bagi perkembangan startup. Startup dapat mengalami kerugian keuangan karena biaya litigasi yang tinggi, terutama untuk tuntutan dan pembelaan. Ini dapat menyebabkan startup mengalah, meskipun mereka merasa tidak bersalah.

Situasi ini tidak hanya merugikan startup tetapi juga menghambat kemajuan teknologi dan inovasi di Indonesia. Selain itu, penegak hukum seringkali bergantung pada diri mereka sendiri untuk memahami pasal-pasal yang ambigu dari UU ITE. Hal ini meningkatkan ketidakpastian hukum dan membuat efek pendingin lebih buruk.Karena tidak ada pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas saat menerapkan UU ITE, perlakuan hukum di berbagai wilayah dan instansi tidak konsisten. Tidak jelas membuat merencanakan dan memprediksi risiko hukum sulit bagi startup.

Revisi UU ITE sangat penting untuk mengatasi masalah ini.Pasal-pasal yang ambigu dan rentan disalahgunakan harus diperbaiki, dan perlindungan kebebasan berekspresi dan inovasi harus diperkuat. Penciptaan sistem yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan untuk pelaporan dan penyelesaian kasus sangat penting. Selain itu, peningkatan kapasitas dan pelatihan penegak hukum untuk memahami konteks digital sangat penting.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *