Headline

Jumat, 18 April 2025
Politik & Parlemen

Enam Aparatur KPU Parepare Terima Satyalancana Karya Satya

AKARBERITA.com, Parepare – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Kota Parepare, meneriman Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI No. 71 / TK/Tahun 2020 Tentang Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.

Piagam pengharagaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris KPU Parepare Santoso di halaman Kantor KPU Parepare, Senin (7/12).

Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain mengatakan, penyerahan penghargaan tersebut telah sesuai ketentuan, Tanda Kehormatan tersebut diberikan sebagai Penghargaan Kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus.

“Satya Lencana dan Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada enam Pegawai Negeri Sipil di KPU Parepare dimana ke-6 PNS tersebut dianggap memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan tanda kehormatan, masa bekerja secara terus menerus paling singkat selama 10 (sepuluh) Tahun, 20 (dua puluh) Tahun, dan 30 (tiga puluh) Tahun,” katanya.

Segenap Komisioner KPU Parepare menyampaikan ucapan selamat dan berharap Tanda kehormatan yang merupakan penghargaan atau apresiasi pemerintah kepada para Abdi Negara yang telah mengabdikan dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi motivasi bagi teman-teman ASN untuk dapat bekerja dan tetap semangat dalam pengabdian utamanya dalam menghadapi dinamika Pemilihan dan Pemilu di masa mendatang.

Berikut ini nama-nama PNS penerima tanda kehormatan karena telah mengabdi di KPU Parepare diantaranya, Sekretaris KPU Santoso masa kerja 30 tahun, Kasubag KUL Sitti Mihdar masa kerja 20 tahun, Kasubag Hukum Sahabuddin masa kerja 10 tahun, Staf Divisi Hukum Kasma masa kerja 10 tahun, Staf Divisi KUL Fahri masa kerja 10 tahun dan Staf Divisi KUL Muslimin masa kerja 10 tahun.

(Dwi)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *