AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penetapan ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah, Senin (13/9/2021).
Penetapan ranperda tersebut dihadiri sebanyak 22 anggota DPRD, dan dihadiri langsung oleh Bapak Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota, H Pangerang Rahim.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu saat membuka kegiatan rapat paripurna itu.
“Anggota DPRD yang telah hadir sebanyak 22 orang dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat dibuka dan terbuka untuk umum,”katanya.
Andi Nurhatina Tipu mempersilahkan pansus penyelenggaraan pendidikan untuk membacakan laporan. Dan dilanjutkan dengan pembacaan SK dan berita acara oleh sekwan parepare.
“Selanjutnya pansus membacakan laporannya kemudian Sekwan juga membacakan SK dan Berita Acara penetapan Perda,”ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengapresiasi kinerja DPRD dalam pembahasan ranperda Penyelenggaraan pendidikan, meski dihadapkan dengan situasi pandemi, tapi tidak menyurutkan semangat anggota DPRD untuk melakukan pembahasan dan bisa sampai pada tahapan penetapan ini.
“Hal ini menunjukkan adanya perhatian serius dibarengi kepedulian yang tinggi dalam meningkatkan pembagunan pendidikan di Kota Parepare,”ungkap Taufan Pawe.
Lanjut Taufan, kami berharap agar Ranperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pendidikan baik formal, non formal.
(Karno)