Headline

Jumat, 10 Januari 2025
DaerahPolitik & Parlemen

DPRD-Pemkot Parepare Teken MoU Rancangan RPJMD 2018-2023

AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna, tentang penandatanganan MoU rancangan awal perubahan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Senin (8/2/2021).

MoU tersebut disetujui oleh semua anggota DPRD dan selanjutnya ditandatangani oleh pimpinan bersama dengan pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangerang Rahim saat membacakan sambutan Wali Kota mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada para anggota dewan untuk membahas rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023 ini.

“Atas nama pemerintah kota Parepare menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen, keseriusan dan kerjakerasnya untuk membahas rancangan awal RPJMD, sehingga bisa dilakukan penandatanganan MoU bersama DPRD dan Pemkot,” katanya.

Pangerang juga menyampaikan harapannya agar rancangan RPJMD 2018-2023 dapat ditidaklanjuti semua perangkat daerah.

“Agar mampu menguasai tugas dan fungsi sehingga mampu menyusun isu strategis daerah oleh perangkat daerah yang faktual, menguasai strategi dan arah kebijakan yang akan disusun, dalam upaya mencapai tujuan serta visi misi daerah, mengetahui indikator dan tolak ukur dan satuan tolak ukur kinerja program dibidangnya masing-masing,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pangerang menjelaskan bahwa perubahan Perda RPJMD tersebut karena adanya perubahan regulasi baru yang mengatur tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga dilakukan penyesuaian.

“Mengakomodir kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi covid 19 terutama pada sistem jaminan kesehatan, perlindungan sosial dan peningkatan pemulihan ekonomi yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023 serta menyepakati kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah, dan indikasi program prioritas disertai kebutuhan pendanaan rancangan awal perubahan RPJMD 2018-2023,” paparnya.

Selain itu, tambah Pangerang, melakukan penyesuaian data dan inkonsistensi., berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja RPJMD 2018-2023 oleh APIP untuk penyusunan RKPJ 2021.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 842

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *