Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Politik & Parlemen

DPRD Parepare Tetapkan Propemperda 2019 dan 2020

AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2019, di ruang sidang lantai III.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD, para anggota DPRD, Wali Kota yang diwakili Sekretaris Daerah, Pimpinan SKPD, serta Camat dan Lurah.

Setelah melalui beberapa kali pembahasan bersama dengan pihak terkait yakni bagian hukum dan perundang-undangan Setdako Parepare. Disepakati revisi propemperda tahun anggaran 2019 yang sebelumnya 23 Ranperda kini menjadi 14 Ranperda. Revisi tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat Sekretaris Daerah Kota Parepare Nomor: 005/198/HKM. Dan propemperda tahun anggaran 2020 sebanyak 14 ranperda.

Menurut Yusuf Lapanna, Bapemperda telah melakukan kajian bersama bagian hukum terkait usulan revisi dalam propemperda tahun 2019.

“Demi efektifitas pencapaian realisasi Perda, maka Bapemperda merekomendasikan perubahan Propemperda 2019, yang awalnya 23 menjadi 14 ranperda,” katanya.

Adapun rincian propemperda 2019 setelah direvisi berjumlah 14 ranperda yakni Ranperda RPJMD 2018-2023, Ranperda Perubahan APBD 2019, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018, Ranperda APBD 2020, Ranperda ASI esklusif dan inisiasi menyusui dini, Ranperda Perencanaan dan Penganggaran Daerah Parepare, Ranperda Analisis Dampak Lalu Lintas, Ranperda Ketertiban Umum, Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Perlindungan Keperawatan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pencegahan dan penanggulangan Kebakaran, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Sedangkan Propemperda tahun anggaran 2020 yakni Ranperda layak anak, Ranperda rencana detail tata ruang peraturan zonasi kawasan pesisir, Raperda rencana tata ruang wilayah kota tahun anggaran 2020-2024, Ranperda APBD tahun anggaran 2021, Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2020, Ranperda pertanggungjawaban APBD 2019, Ranperda Perubahan perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan.

Selain itu, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda perubahan perda nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda kearsipan, Ranperda tata kelola perizinan investasi, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta Ranperda kepemudaan.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *