Headline

Jumat, 10 Januari 2025
DaerahPolitik & Parlemen

DPRD Parepare Sambangi Kanwil Kemenkumham Sulsel

AKARBERITA.com, MAKASSAR – Sebanyak 7 orang anggota DPRD Parepare yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengunjungi kanwil kemenkumham sulsel, rombongan diterima kadivyankum dan HAM Anggoro Dasananto, mewakili Kakanwil Harun Sulianto.

Menurut Anggoro, pertemuan tersebut membahas rencana kerjasama pembentukan produk hukum daerah antara DPRD Parepare dengan Kemenkumham Kanwil Sulsel.

Anggoro menjelaskan, konsultasi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Konsultasi dan harmonisasi produk hukum dari Pemerintah Kota Pare-pare, merupakan amanah dari UU no 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa suatu produk hukum daerah harus diharmoniasikan dan dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenkumham,” ungkapnya.

Anggoro melanjutkan bahwa Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan yang meliputi, kejelasan tujuan ; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan dapat dilaksanakan, kedayagunaan, keberhasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

“Juga harus berisi materi muatan perundang-undangan yang mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekerluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan,” paparnya.

Anggoro menerangkan, adapun ruang lingkup dalam nota kesepahaman dalam permohonan kerjasama oleh DPRD Parepare mencakup pendampingan pembentukan produk hukum daerah, pendidikan, pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah, dan penyusunan naskah akademik.

“Kerjasama ini diharapkan dapat membentuk Produk Hukum Daerah khususnya Produk Hukum Daerah bentukan DPRD (Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD) yang baik,” tandasnya.

Karno

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 842

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *