AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menerima kunjungan kerja dari DPRD Majene, terkait sharing informasi Kode Etik dan tata beracara DPRD diruang sidang lantai III.
Kunker tersebut dihadiri oleh 25 anggota DPRD Majene dan diterima oleh beberapa anggota dewan Parepare yakni Tasming Hamid, Rahmat Sjamsu Alam, Kamaluddin Kadir, Indriasari Husni dan Andi Fudail.
Terkait materi kunker, Anggota DPRD Majene mempertanyakan terkait regulasi pembentukan rancangan peraturan DPRD yakni Kode etik dan tata beracara DPRD. Bukan hanya itu, mereka juga mempertanyakan masalah maksud dari pada setengah anggota DPRD.
“Misalnya dari 25 anggota dewan, jika qourumnya seperdua, maka apakah 13 atau 14 orang,”kata salah satu anggota DPRD Majene tersebut.
Menanggapi tersebut, Kamaluddin Kadir menjelaskan, bahwa hasil kunjungan pansus tata tertib di Kementerian, yang dimaksud seperdua apabilah jumlah anggota DPRD itu sebanyak 25 orang yakni 14 orang.
“Kementerian memaparkan saat kami kunjungan beberapa waktu lalu, bahwa setengah itu 14 orang karena pembulatan keatas ditambah 1,”jelasnya.
(Karno)