Akarberita, Parepare — Menanggapi surat permohonan hearing LSM fokus bersama dengan sejumlah pedagang pere beach terkait penetapan sewa Lods, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) / hearing .
Anggota DPRD Kota Parepare, Ibrahim Suanda memimpin rapat tersebut, dan didampingi oleh anggota DPRD lainnya, Kamaruddin Kadir, Jusvari Genda, dan Kadarusman Mangurusi, juga dihadiri instansi terkait dari Dinas Perdagangan, dan Badan Keuangan, yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Parepare, Rabu, (18/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa hasil kesimpulan RDP tersebut adalah persoalan tarif yang ada dan proses pembayaran tarif yang menjadi beban para pelaku usaha yang ada di Pare Beach.
Sehingga lanjut Ibrahim, DPRD Kota Parepare khususnya Pokja III mengambil kesimpulan bahwa perlu adanya evaluasi terkait penetapan tarif beberapa hari yang lalu.
“mengapa kita lakukan proses evaluasi, karena penetapan tarif yang ada di Pare Beach tersebut seharusnya mengacu pada peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Namun khusus untuk Pare Beach ini, memang dalam pembahasan perda yang sudah ditetapkan tidak masuk, sehingga proses penarikan tarif itu melalui Perjanjian Kerjasama (PKS). Namun proses PKS ini juga tidak terbangun komunikasi antara pelaku usaha dan Dinas Perdagangan, “jelas Ibrahim
Inilah titik temu dari rapat dengar pendapat ini, sehingga harus melakukan proses evaluasi. Karena PKS harus melibatkan dua unsur dari kedua belah pihak yakni Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perdagangan dan pelaku usaha itu sendiri.
” Sementara tarif sewa lods Pare Beach muncul dengan ketentuan oleh Pemerintah Kota itu sendiri. tidak melibatkan pelaku usaha. Inilah yang kami mau pertemukan untuk mencari titik temu atau solusi yang mana sebetulnya nilai yang tepat untuk pembebanan tarif kepada pelaku usaha Pare Beach itu sendiri, “tandasnya.
Ia juga menegaskan, akan melakukan kembali pertemuan dengan para pelaku usaha dan instansi terkait bagaimana perlakuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota dengan kewajiban pelaku usaha yang ada di Pare Beach tersebut.
“Kami akan memanggil dinas terkait, Aset dengan Perindag maupun bagian Hukum bagaimana terkait dengan kondisi yang ada sekarang ini, ” pungkasnya.