AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kerukunan Keluarga Masyarakat Kusta Lauleng (KKMKL) bersama dengan instansi terkait, diruang Paripurna.
RDP tersebut digelar terkait sengketa lahan antara warga Lauleng dengan Pemkot Parepare. Warga meminta agar dewan memberi solusi atas permasalahan yang terjadi di lauleng.
Dalam RDP Komisi I DPRD turut mengundang Pihak Puskesmas Lauleng, Kepala Bagian Hukum Setdako, Kepala BKD, Bagian Asset Pemkot, Camat dan Lurah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Ketua KKMKL Latang mengatakan, mereka menolak jika lahan itu diklaim pemkot sebagai aset daerah sedangkan warga sudah puluhan tahun tinggal di Lauleng, kalau memang mau sertifikat itu hanya lahan yang ditempati Puskesmas saja, jangan ganggu hak warga.
“kami menolak jika semua tanah yang ditempati warga itu disertifikatkan, yang kami sepakati hanya yang ditempati puskesmas tersebut seluas 1 hektar,”kata Latang.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah, Jamaluddin Ahmad mengatakan lahan tersebut terdaftar di asset tahun 2017, dan itu sudah di periksa BPK seluas 10 ha.
“Jadi karena sudah diperiksa BPK, maka salah satu jalan yakni di Sertifikatkan kemudian dihibahkan kepada warga, karena tidak bisa dihibahkan kalau belum punya sertifikat,”jelas Jamal.
Lanjut Jamal, ini agar Puskesmas Lauleng bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, karena salah satu syarat bisa kerjasama dengan BPJS yakni sertifikat lahan puskesmas tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan persoalan itu tidak bisa selesai hanya dalam pertemuan tersebut, hendaknya dilakukan pertemuan kembali bersama dengan Pemkot dan Warga Lauleng.
“Sesuai dengan keinginan warga, mereka hanya menginginkan Pemkot melakukan sertifikat hanya lahan yang ada bangunannya yakni lahan puskesmas lauleng,”jelas Kahar.
Sebaiknya Bagian Asset kembali melakukan inventarisasi lahan, lanjut Kaharuddin, agar bisa di ketahui luas lahan yang menjadi sengketa itu.
“Karena menurut warga sudah ada lahan yang sudah mempunyai sertifikat dan masih diklaim Pemkot, bahkan tanah warga yang sudah bersertifikat dan masuk dalam wilayah kabupaten Pinrang juga diklaim Pemkot sebagai asset daerah,”jelas Mantan ketua DPRD Parepare tersebut.
“Sebenarnya warga mau diyakinkan bahwa jika sudah disertifikatkan, apa jaminannya bahwa akan dihibahkan kepada warga yang tinggal di sana, dan kami komisi I sebagai wakil rakyat akan mengawal masalah ini, jika dilakukan pertemuan dengan Pemkot dengan warga kami harap diundang juga,”lanjut Legislator Golkar tersebut.
(Karno)