Headline

Rabu, 09 April 2025
Politik & Parlemen

DPRD Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Senin (01/03/2021), menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan, di ruang rapat paripurna DPRD Parepare.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua, Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Sekkot, Iwan Asaad serta jajaran lingkup pemkot Parepare.

Pangerang mengatakan, pendidikan adalah satu sistem evaluasi tiap-tiap individu untuk meraih pengetahuan serta pemahaman yang lebih tinggi tentang object spesifik serta khusus.

“Pengetahuan yang didapat secara resmi itu menyebabkan pada tiap-tiap individu yakni mempunyai pola fikir, tingkah laku serta akhlak yang sesuai dengan pendidikan yang diperoleh,” papar Pangerang.

Pendidikan Nasional, kata Pangerag, bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

“Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab,” Pangerang menjabarkan.

Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dalam ranperda yang diserahkan, jelas Pangerang, yakni pendidikan formal dan non formal, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal yakni mulai dari usia dini, pendidikan dasar, Sekolah menengah pertama. Pendidikan non formal yaitu program paket A setara SD, Paket B Setara SMP, Paket C setara SMA dan Kursus.

Muatan lain dari ranperda tersebut, tambah Pangerang, diantaranya pendirian sekolah, penyelenggaraan dan manajemen pendidikan formal, pengelolaan, kurikulum, dewan pendidikan dan komite sekolah, pertanggungjawaban, tenaga kependidikan, peserta didik, sumber daya pendidikan, pendanaan pendidikan, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, program dan satuan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan.

“Selain peran serta pengawasan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam masyarakat khususnya satuan pendidikan,” ujarnya..

Pangerang juga berharap agar ranperda ini nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya .

Ranperda diharapkan dimuat penghargaan dan sanksi yang diberikan oleh wali kota kepada penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik atas prestasi dedikasinya.

“Wali Kota berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang melakukan pelanggaran perda ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Pangerang.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *