AKARBERITA.COM, Parepare – Usai melaksanakan rapat penyerahan hasil reses pimpinan dan anggota , DPRD Kota Parepare melanjutkan dengan rapat penyerahan pagu indikatif wilayah tahun anggaran 2025 dari pemerintah kota ke pimpinan dprd kota Parepare, Rabu, (17/1/2024).
Rancangan pagu indikatif wilayah tahun 2025 itu diserahkan oleh Sekda Parepare Muhammad Husni Syam dan diterima Anggota DPRD Nasarong yang mewakili pimpinam DPRD.
Usai melakukan penyerahan pemkot Parepare yang diwakili oleh sekretaris daerah, Husni Syam, menyampaikan bahwa pagu indikatif wilayah duproteksikan sebesar Rp 3,1 miliar.
Penentuan proyeksi tersebut ditentukan melalui hitungan celah fiskal daerah yang terdiri pagu indikatif wilayah dan sektoral.
“Komposisi 98,80% untuk Pagu Indikatif Sektoral dan 1,20% untuk Pagu Indikatif Wilayah. Berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi, maka dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Pagu Indikatif Wilayah bahwa besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 sebesar 3,1 miliar rupiah lebih,” beber Husni.
Jumlah Pagu Indikatif Wilayah tersebut lanjut Husni, didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian sebagai berikut.
“Untuk Kecamatan Soreang sebesar 952 Juta rupiah, untuk Kecamatan Ujung sebesar 615 Juta rupiah, untuk Kecamatan Bacukiki sebesar 712 juta rupiah dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar 895 Juta rupiah,” urainya.
Dirinya mengajak seluruh SKPD untuk melakukan pembahasan rancangan Pagu Indikatif Wilayah Tahun Anggaran 2025 ini berdasarkan mekanisme yang ada.
“Harapan kami mudah-mudahan pembahasan ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” pungkasnya.
Setelah penyerahan, rancangan pagu indikatif wilayah itu akan dibahas DPRD melalui banggar bersama SKPD terkait. Setelah pembahasan, akan ditetapkan melalui persetujuan bersama Pj Walikota dan DPRD.
Dirinya mengajak seluruh SKPD untuk melakukan pembahasan rancangan Pagu Indikatif Wilayah Tahun Anggaran 2025 ini berdasarkan mekanisme yang ada.
“Harapan kami mudah-mudahan pembahasan ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” pungkasnya.
Setelah penyerahan, rancangan pagu indikatif wilayah itu akan dibahas DPRD melalui banggar bersama SKPD terkait. Setelah pembahasan, akan ditetapkan melalui persetujuan bersama Pj Walikota dan DPRD.
(Sukarno)