Headline

Selasa, 07 Januari 2025
Daerah

DPRD Bahas Perubahan PDAM Parepare Jadi Perumda

AKARBERITA.com, Parepare – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Parepare menggelar Rapat Pembahasan Ranperda di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Parepare, Senin (11/10).

Dalam rapat tersebut, pansus mulai merampungkan rancangan perda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

Ketua Pansus Ranperda, Kamaluddin Kadir menjelaskan bahwa perubahan status ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Perubahan status ini menjadi momentum bagi PDAM Kota Parepare memperbaiki kinerja. Baik dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun dalam manajemen pengelolaan sebagai perusahaan milik daerah,” ulasnya.

Menurutnya, peluang peningkatan pendapatan makin besar dengan berubahnya status PDAM ke Perumda. Pasalnya, PDAM sudah bisa membuka cabang perusahaan.

“Perumda Air Minum nantinya bisa membuka anak perusahaan. Seperti usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK) dan laboratorium air,” tambahnya.

Olehnya itu, ia menginginkan PDAM bisa lebih banyak menghasilkan pendapatan bagi daerah. Perubahan status ke Perumda, kata dia, juga membuka peluang bagi PDAM untuk mandiri mengelola beban operasional dan manajemen.

“Kita harap perubahan status ini dapat meningkatan pelayanan, SDM, operasional, dan keuangan. Supaya nanti bisa mandiri mengelola manajemen dan operasional. Lebih bagus lagi berlaba atau menghasilkan deviden. Tentu ini bisa berpengaruh mendongkrak PAD kita,” terangnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Parepare Andi Firdaus Djollong mengatakan perubahan status hanya sekadar penguatan posisi kuasa pemilik modal (KPM). Ia menekankan perubahan status menjadi Perumda tak berpengaruh dengan pendapatan. Meski ada peluang membuka anak perusahaan.

“Memang bisa ada anak perusahaan. Tapi itu tidak berhubungan secara langsung. Usahanya mesti dikaji. Kalau usahanya untung atau tidak kan jadi soal juga,” ujar Firdaus.

“Tapi bisa membuat bisnis baru. Misalnya air minum dalam kemasan. Kalau itu untung, ya itu menambah pendapatan. Tapi semuanya soal tarif,” pungkas Mantan Anggota DPRD Parepare itu.

Sebagai informasi, ranperda perumda air minum itu berisikan 82 pasal dan 20 Bab. Ranperda tersebut ditarget selesai pada November mendatang.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *