Headline

Sabtu, 20 Desember 2025
Politik & Parlemen

DKPP Putuskan Ketua KPU RI dan Ketua Serta Anggota KPU Sulsel Tidak Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Pencalonan PSU Kota Palopo

AKARBERITA.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan Putusan Nomor 165/PKE/VI/2025 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu I Ketua KPU RI (Mochammad Afifuddin), dan masing-masing teradu II sampai teradu VIII Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi (Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romi Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati).

Pengadu (Dahyar) mendalilkan tindakan Teradu I dan Teradu II sampai Teradu VIII tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemulu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.

Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang disebut Pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024. Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melanggar administrasi pemilihan karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana.

Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan tindakan Teradu I sampai Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan Teradu I selaku atasan Teradu II sampai Teradu VIII sudah tertindak bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat Teradu II sampai Teradu VIII dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara pemilu.

Majelis Hakim DKPP juga menilai bahwa Teradu II sampai VIII dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu II sampai Teradu VIII juga telah memadomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan bahwa dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti walikota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin. Bahwa Teradu II sampai Teradu VIII juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan Teradu II sampai Teradu VIII, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.

(Rls)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *