Headline

Rabu, 08 Januari 2025
Daerah

Dituding Inisiator Penggunaan Dana Dinkes, Sekkot Parepare Nilai Mantan Kadiskes Kebingungan

AKARBERITA.com, Parepare – Mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare Muh Yamin terus bermanuver terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya, dengan menyebut sejumlah nama yang ditudingnya ikut menikmati aliran dana Dinkes tahun 2018, yang raib dengan total Rp6,7 miliar.

Setelah nama Wali Kota Parepare Taufan Pawe dan lembaga DPRD, Yamin juga menyebut nama Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare Iwan Asaad, ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini bergulir di Polres Parepare.

“Dia (Sekkot) inisiator. Saya hanya eksekutor yang suruh membayar ke pihak-pihak yang ditentukan setelah dilakukan rapat bersama wali kota. Semua dana berasal dari Dinas Kesehatan,” ungkap Yamin yang saat ini diparkis sebagai Staf Ahli.

Yamin menegaskan, pihaknya tidak akan menarik pernyataan yang sudah keluar dari mulutnya. Termasuk siap menanggung seluruh resikonya. “Yang pasti ada peristiwa. Ada kejadian. Sekkot menjadi inisiator agar dana Dinkes digunakan untuk kepentingan pemerintahan di luar kegiatan Dinkes, ketika dia (Iwan) masih menjabat pelaksana tugas Sekkot,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekkot Parepare Iwan Asaad, Rabu (19/6) mengatakan, saat ini Yamin dalam kondisi kebingungan. Setiap pernyataannya, kata dia, pun berubah-ubah, seolah berusaha mensesuaikan antara dana Dinkes yang raib dengan nama-nama yang dituduhnya.

“Pada awal temuan dana dinkes yang raib lebih Rp2 miliar, empat nama pejabat dan mantan pejabat yang disebutnya. Begitu jumlah temuan dana yang hilang meningkat menjadi Rp6,7 miliar, justru nama-nama lain sekenanya dia sebut untuk menyesuaikan angka tersebut. Dia seperti orang linglung,” jelasnya.

Iwan menegaskan, tuduhan Yamin yang menyebutkan dirinya sebagai inisiator penggunaan dana Dinkes, tidak mendasar. Pihaknya bahkan menantang mantan Kadiskes Kesehatan Kabupaten Enrekang tersebut untuk mengeluarkan bukti yang dituduhkan kedirinya. “Kalau memang ada, silahkan dibuktikan peran saya dan seperti apa,” katanya.

Ditanya terkait pembinaan aparatur, Iwan yang juga mantan Kepala Bappeda Parepare mengatakan, dari awal pemerintah telah melakukan komunikasi sebelum TP-TGR. Dia menyebutkan, TP-TGR sendiri merupakan bentuk pembinaan. Bahkan, katanya, pemerintah telah memberikan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk ditandatangani, namun diabaikan oleh bersangkutan.

Padahal, lanjut Iwan SKTJM, merupakan surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan, bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi, dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. “Esensinya untuk memberikan ruang kepada dia, untuk dapat bertanggungjawab. Ya mungkin karena tidak dicerna, makanya tidak dipedulikan,” tandasnya.

(Dwi/Luki)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *