AKARBERITA.com, Maros – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan di hotel Grand Town Maros, Rabu (25/9).
Kepala Seksi Cagar Budaya dan Museum Daerah, Dinas Pariwisata Maros Burhan Jaya menuturkaan, sosialisasi undang-undang ini perlu dilakukan. Pasalnya masih banyak orang yang belum mengetahui perihal pemajuan kebudayaan di daerah, khususnya di Maros. Seperti halnya keinginan dan harapan Museum daerah yang ingin memperkenalkan museum di kalangan pelajar, maka sosialisasi inipun dilakukan dengan mengundang tokoh pendidikan serta guru dari beberapa sekolah.
“Kami merasa penting untuk melibatkan tokoh pendidik dalam hal ini guru dalam mengsosialisasikan undang-undang no 5 tahun 2017 ini. Tujuan kami tentu, mereka bisa menjadi perpanjangan informasi ke siswa untuk terlibat dalam pemajuan kebudayaan. Kebudayaan ini bukan hanya pada tarian semata, namun juga tradisi dan karakter leluhur yang diwariskan secara turun temurun,” jelasnya.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum Pemkab Maros, Sulaeman Samad yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi sangatlah penting bagi tenaga pengajar maupun pemerhati budaya di Maros.
Oleh karena itu, kata dia, Maros dikenal memiliki sejumlah peninggalan budaya dan peninggalan pra sejarah. Adanyaa peninggalan-peninggalan ini kata mantan Camat Lau ini, menunjukkan bahwa Maros merupakan salah satu daerah tertua yang ada dan telah memiliki peradaban dan kebudayaan tersendiri. Peran aktif masyarakat untuk menjaga dan melestarikannya memang diperlukan. Termasuk tenaga pendidikan.
“Maros merupakan kabupaten pertama di Sulsel yang melakukan penetapan cagar budaya peringkat kabupaten. Diantaranya, sepuluh situs gua, dan satu bangunan peninggalan kolonial yang saat ini menjadi museum daerah. Ini artinya Maros memang mendukung pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
(Naila)