Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Daerah

Disnakertrans Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

AKARBERITA.com, Maros – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar program sosialisasi jaminan sosial dan fasilitas kesejahteraan pekerja. Sosialisasi ini menggandeng dua penyelenggara jaminan sosial, BPJamsostek dan BPJS Kesehatan.

Program penyadaran badan usaha dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja ini berlangsung di Baruga B Kantor Bupati Maros, Rabu (25/11/2021).

Bupati Maros, AS Chaidir Syam yang hadir membuka acara mengungkap, ini adalah kegiatan pencapaian perlindungan sosial. Menurutnya, pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja sangatlah penting.

“Penting bagi badan usaha mengetahui pentingnya memberikan jaminan sosial. Saat bekerja, kemungkinan terjadinya resiko selalu ada. Hanya saja jika badan usaha sudah mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial, resiko yang terjadi ini bisa disikapi dengan sesuatu yang terbaik,” beber Chaidir.

Perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya akan mendapatkan sanksi. Dari Pemda sendiri menurut Chaidir, akan memberikan teguran kepada perusahaan, jika masih juga membandel pihaknya akan memutus izin usahanya.

“Ini ajang mempertemukan dan menyamakan persepsi kita. Memberikan jaminan silakan tidak terlalu mahal. Cukup Rp 10 ribuan, pekerja kita sudah bisa menikmati jaminan ketenagakerjaan. Kendalanya hanya sisa menunggu etikat baik dari pimpinan perusahaan,” imbuhnya.

Peserta yang ikut dalam sosialisasi ini adalah pimpinan dari 50 Badan Usaha. Peserta ini terdiri dari OPD TNI, Badan Usaha dari Kecamatan Turikale, Lau, Mandai, Tanralili, dan Tompobulu.

Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJamsostek, Aminah Arsyad merasa sangat senang dengan dukungan baik dari Pemda Maros. Dirinya mengungkap, terkait penanganan kepesertaan badan usaha, honorer, dan aparat desa yang ada di Kabupaten Maros tahun 2021 telah mencapai angka 75 persen.

“Sudah tercover 75 persen untuk tahun 2021. Karena respon Pemda yang sangat baik, semoga di tahun 2022 coveragenya bisa naik hingga 80 persen,” ungkapnya.

Inpres nomor 2 Tahun 2021 menjadi monitoring dari Kementerian dalam negeri maupun Kementerian Tenaga kerja terkait Keharusan Pemda dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di wilayahnya.

Khusus perusahaan ungkap Aminah Arsyad, pemahaman mereka bahwa setelah mendaftar BPJS Kesehatan tidak perlu lagi mendaftar BPJamsostek. Dikaitkan dengan kegiatan hari ini, semoga dari pimpinan perusahaan bisa paham bahwa selain BPJS Kesehatan ada juga BPJamsostek.

“Perlu diberikan pemahaman dulu kepada pimpinan perusahaan. Jaminan sosial itu tidak hanya sekedar jaminan kesehatan tapi juga jaminan ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Terkait pekerja keagamaan memang belum terdaftar, meskipun begitu Pemda telah melakukan koordinasi. Telah tersedia data valid yang diserahkan oleh masing-masing Camat, sudah terkumpul kurang lebih 4100 pekerja keagamaan.

“Inikan penganggaran dari Pemda, kami hanya mengawal kepastian penganggaran dari Pemda untuk anggaran pokok tahun 2022. Jika telah teranggarkan pekerja keagamaan bisa terlindungi, tenaga honorer bisa terlindungi. Sehingga kewajiban Pemda dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan betul-betul terlaksana.

(Nurhaedah)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *