Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Daerah

Dishub Parepare Pasang Spanduk Tarif Parkir di Sejumlah Titik Keramaian

AKARBERITA.com, Parepare – Dinas Perhubungan Kota Parepare melakukan langkah tegas dalam memberantas pungutan liar (pungli) tarif parkir yang kerap dilakukan juru parkir (jukir).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Parepare Mustofa. Ia mengatakan, di sejumlah titik keramaian, seperti di Pasar Lakessi, nampak terpasang papan berisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang tarif resmi perparkiran.

“Kita mau transparansi mengenai tarif resmi parkir supaya tidak ada lagi kolektor atau Jukir yang menungut tarif melebihi batas retribusi berdasarkan Perda,” katanya, Rabu, (29/5/2019).

Mustafa juga telah mewanti-wanti para Jukir agar mengembalikan sisa uang para pengendara, walau Rp 500.

“Kami juga tegaskan agar disertakan karcis supaya tidak ada lagi kebocoran PAD,” tegasnya.

Ditanya soal target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perparkiran, pihaknya optimis bisa melampaui target yang diberikan.

“Target Rp 640 juta. Saya ingin lebih baik dari sebelumnya, kalau dulu tidak tercapai, saya ingin capai. Kalau dulu tercapai, saya mau over target. Itu target saya,” ungkapnya.

Sekedar diketahui dalam papan Perda tersebut bertuliskan informasi, jika tarif parkir bagi kendaraan roda dua atau motor adalah Rp 1000, roda empat Rp 1500, roda enam Rp 2000, dan roda 10 Rp 2.500.

(Kalma)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *