Daerah

Dishub Gelar Razia Angkot Tanpa Izin Resmi

AKARBERITA.com, Parepare – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare menggelar razia terhadap angkot yang tidak memiliki izin trayek atau izin usaha angkutan, di Jalan Lasinrang Kecamatan Soreang, Kamis (25/7).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishub Parepare Syarifuddin didampingi Kanit Turjawali Ditlantas Polres Parepare Ipda Sujarwo.

Syarifuddin mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan angkot yang tidak memiliki izin trayek. “Dan tentunya dibackup oleh Personil Lalulintas Polres Parepare untuk penertiban SIM dan STNK,” ujarnya.

Syarifuddin berharap, melalui razia ini dapat memberi efek jera agar para pemilik angkot dapat mengantongi izin trayek atau izin usaha angkutan.

Kepala Unit Turjawali Ditlantas Polres Parepare Ipda Sujarwo mengungkapkan, penertiban kali ini terdapat beberapa angkot atau Petepete berplat kuning, namjn tidak memiliki izin trayek dan zurat-surat berkendara, seperti SIM atau STNK.

“Kami melaksanakan razia gabungan ini bersama Dishub untuk menindaki pengendara roda empat atau angkot yang tidak memiliki Izin trayek dan surat-surat berkendara. Untuk kir dan trayeknya akan diserahkan ke Dishub, sementara SIM dan STNK akan kami tindaki dengan menilang,”ujar Ipda Sujarwo.

Sekedar diketahui penertiban ini akan dilakukan selama empat hari di lokasi yang berbeda-beda.

(Syari)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!