AKARBERITA.com, Parepare – Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare Adi Hidayat Saputra menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memblokir sementara data penduduk yang tidak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik hingga 31 Desember mendatang, Selasa (27/11).
“Jika hingga 31 Desember nanti belum melakukan perekaman E-KTP maka data kependudukannya akan dinonaktifkan hingga mereka melakukan perekaman kembali,” ujar Adi Hidayat.
Pemblokiran sementara ini dimaksudkan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat, sehingga tidak ada lagi data kependudukan ganda.
“Selain itu, hal ini juga berkaitan dengan validasi data pada Pemilu 2019 mendatang, kita lakukan pemutakhiran data pada wajib E-KTP. Selanjutnya bagi pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun hingga 17 April mendatang, maka boleh melakukan perekaman E-KTP sekarang, tapi untuk kartu fisiknya belum bisa diterbitkan, nanti berumur 17 tahun baru bisa diterbitkan,” jelas Adi.
(Syari)