AKARBERITA, Sidrap – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, menanggapi aksi protes dua tim sukses bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Sidrap yang berujung ke pelaporan di Panwas.
Ketua KPU Sidrap Dahlia mengatakan, KPU tetap menerima berkas pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu) karena dinilai telah sesuai aturan.
“Siapapun berhak mendaftar, nanti tahap berikutnya kita akan verifikasi administrasi calon, apakah pendaftar lolos atau tidak karena tidak lengkap berkasnya,” ungkapnya, Senin (15/1).
Dahlia menjelaskan, terkasit pasangan DoaMu, berkasnya masih sebatas pendaftaran dan bukan penetapan calon serta. KPU, kata Dahlia, pun siap bertanggungjawab jika ada hal dalam pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai aturan.
“Apa yang kami putuskan, berdasarkan pasal 54 dan 55 PKPU Nomor 3 tahun 2017 terkait Pencalonan. Itupun masih sebatas menerima berkas pendaftar atau hanya bentuk tanda terima penerimaan berkas, bukan Berita Acara penetapan calon,” ungkapnya Dahlia.
Lebih jauh Dahlia menjabarkan, dalam pasal 54 tertuang jelas tahapan perbaikan yang terjadwaql mulai tanggal 17 hingga 20 Januari mendatang, adalah masa pengumuman perbaikan berkas atau melengkapi kekurangan.
“Point pentingnya, bapaslon baru akan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika tak lolos pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani atau tersangkut penyalahgunaan narkoba atau tidak memenuhi syarat berkas dapat diganti bakal calon lainnya,” jelasnya.
Dan jika pada masa perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, ada calon tidak mampu melengkapi atau memenuhi syarat, oleh KPU dipastikan dicoret.
(Jaya)