Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Politik & Parlemen

Diduga Tidak Netral, 6 ASN Maros Diproses Bawaslu

AKARBERITA.com, Maros – Jelang penetapan pendaftaran Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses 6 orang Aparatur sipil negara (ASN) disinyalir tidak netral alias terang-terangan mendukung salah satu kandidat pasangan calon melalui unggahan di media sosial Facebook dan Instagram.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Maros Sufirman. Ia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tesebut telah diteruskan ke Komisi aparatur sipil negara.

” Semasa pelaksanaan pilkada ini semenjak sebelum ditunda dan dilanjut kembali itu kita memproses dugaan pelanggaran ASN itu ada 6, ada sekitar 3 ASN Pemkab Maros dan 2 diluar dari Pemkab Maros, itu sudah kita teruskan semua di komisi aparatur negara dan sebagian itu sudah ada tindak lanjut dari KSN ke Pemerintah setempat,” jelasnya.

Sufirman menuturkan, secara prosedur pihak Bawaslu Maros hanya menangani dalam proses klarifikasi dan kajian setelah itu diteruskan ke KSN sebagai pelanggaran hukum lain, nantinya KSN yang mengkaji lebih dalam untuk menentukan sanksi apa yg akan dikenakan dan direkomendasikan kepada pemda atau instansi masing masing dari ASN tersebut.

” Kita inikan pada dasarnya sesuai prosedur kita menangani dalam proses klarifikasi dan kajian, setelah itu kita teruskan ke KSN sebagai bentuk pelanggaran dan hukum lainnya, nanti KSN lah yang mengkaji lebih dalam untuk menentukan sanksi apa yg akan dikenakan dan direkomendasikan kepada pemda atau instansi masing masing dari ASN tersebut,” ujarnya.

Ada pun pelanggaran yang dilakukan secara umum oleh ASN yakni keberpihakan atau mengupload komentar yang dimaknai mendukung salah satu bakal pasangan calon di media sosial baik melalui Facebook dan Instagram.

” Upaya pencegahan yang kita lakukan di bawaslu itu sudah banyak, yang pertama himbauan untuk netralitas ASN itu sudah beberapakali, bahkan hari juga kita mengeluarkan kembali himbauan netralitas menjelang kampanye dan penetapan calon dan selain surat himbauan tertulis kita juga sudah melakukan sosialisasi tatap muka dengan seluruh kepala OPD di Pemkab Maros,” katanya.

Saat ini, lanjut Sufirman, sudah ada beberapa ASN yang diberikan sanksi sedang maupun sanksi ringan oleh pemerintah daerah yakni penundaan kenaikan pangkat dan ada pula penundaan kenaikan gaji berkala.

Pihak Bawaslu pun berharap agar seluruh ASN senantiasa dapat menjaga netralitas dan profesionalitas karena begitu banyak aturan yang melarang bahkan aturan yang melarang tentang jiwa korps sangat tegas.

” Kita di bawaslu ini belum pernah mengutamakan penindakan, hanya senantiasa melakukan pencegahan berupa sosialisasi, namun jika hal ini sudah masih kita lakukan dam masih terdapat juga Asn melakukan pelanggaran maka kami terpaksa akan melakukan tindakan penegakan hukum,” tegasnya.

(Achmad)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *