AKARBERITA.com, Parepare – Dugaan adanya fee proyek yang mencapai 5% pada Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 sebesar Rp8,5 miliar pada 27 sekolah di Kota Parepare, makin menguat, menyusul pengakuan sejumlah kepala sekolah.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolaus. Dia mengatakan, dari 20 kepala sekolah yang telah diambil keterangannya oleh penyidik, beberapa diantaranya mengakui adanya permintaan fee dari oknum dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare. “Ada beberapa (kepala sekolah) yang mengaku memberi pada oknum dinas,” katanya.
Selain keterangan para kepala sekolah penerima DAK 2018, kata Haris lagi, keterangan juga telah diambil dari kepala dinas dan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare.
Terkait pembuktian lanjutan pada kasus tersebut, tambah Haris, pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli, untuk melakukan perhitungan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK 2018. “Keterangan yang sudah kita kumpulkan, akan kita sandingkan dengan bukti fisik di lapangan. Jika anggaran yang digunakan tidak sesuai pada kegiatan, tentu akan terlihat pada volume bangunan atau kegiatan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, DAK 2018 mengalir pada 27 sekolah yang ada di Parepare, dari tingkat dasar hingga menengah pertama, selain pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Diantaranya SDN 37, 28, 43, 23, 50, 75, SD Swasta Bina Insan, 31, 30, 27, 52, 47, 88, 12 , 16, 35, SMP 6 dan SMP Guppi, dengan nilai bervariasi antara Rp11 juta hingga Rp600 juta.
(Dwi)