AKABERITA.com, Gowa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan dana hibah kepada penyelenggara Pemilu pada Pilkada 2020 sebesar Rp72 Miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menerima dana hibah sebesar Rp60 Miliar. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa menerima sebesar Rp12 Miliar.
Penyerahan dana hibah dari Pemkab Gowa ini dilakukan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang diterima oleh Ketua KPU Gowa Muhtar Muis dan Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh.
Adnan mengatakan, dana hibah ini diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada 2020 mendatang di wilayah Gowa.
“Dana hibah ini sudah kita cantumkan dalam APBD 2020. Ini hasil kesepakatan kita antara KPU, Bawaslu, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.
Ia berharap, anggaran ini dapat digunakan sesuai dengan aturan. Sehingga penyelenggaraan Pilkada Gowa bisa berjalan dengan baik.
“Kita berharap penyelenggaraan Pilkada Gowa tahun depan bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota yang ada di Indonesia,” harapnya.
(Henra)