Daerah

Dampak Pandemi Corona, Mall di Maros Tutup

AKARBERITA.com, Maros – Pemerintah Daerah Kabupaten Maros mengeluarkan Surat Edaran Bupati Maros Nomor 440/7/Disbudpar agar Pengelola Grand Mall Mandai untuk sementara menutup kegiatan oprasional termasuk tenant yang melakukan usaha di dalam kawasan Grand Mall Mandai, dan semua pemilik rumah makan, restaurant, cafe, warkop, rumah bernyanyi, tempat refleksi dan tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Maros mulai tanggal 25 maret 2020 sampai 31 maret 2020.

Menindak lanjuti hal itu, pihak Grand Mall Mandai Maros mulai hari ini menghentikan sementara setiap kegiatan oprasionalnya.

“Kami mengikuti semua instruksi dari pemkab, sehingga tindakan ini kami lakukan. Dan kami berharap agar wabah ini cepat berlalu sehingga semua dapat kembali seperti semula,” ujar GM Grand Mall Mandai Fajar, Rabu (25/3).

Sejumlah toko di Maros tutup sementara

Khusus toserba Grand Mall Mandai yang menyediakan bahan kebutuhan masyarakat sehari-hari diperbolehkan tetap buka, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA.

“Untuk bagian Toserba tetap buka, tapi kami sudah menyiapkan handsenitizer di pintu masuk, lalu kami juga telah memasang garis social distancing untuk mencaga jarak antara pengunjung,” jelasnya.

“Dan pihak Grand Mall sudah melakukan penyemprotan desinfektan di area Toserba,”

Pihak Grand Mall juga akan melakukan penyemprotan desinfektan selama masa penutupan ini berlangsung.

(Achmad)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!