Headline

Rabu, 08 Januari 2025
Daerah

Dampak Iuran BPJS Naik, Peserta Turun Kelas Berpotensi Bertambah

AKARBERITA.com, Parepare – Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.

Dikutipdari tempo.co (29/10), kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019 lalu.

Dari pantauan akarberita.com pada Kantor BPJS Kesehatan Parepare, kenaikan iuran BPJS tersebut berdampak ke beberapa peserta BPJS khususnya peserta BPJS Mandiri yang telah melakukan turun kelas.

“Hingga saat ini, setelah terbitnya Perpres No 75 Tahun 2019, kunjungan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Parepare terkait hal mutasi atau perubahan kelas perawatan pada pekerja bukan penerima upah yaitu peserta mandiri, sudah ada beberapa yang melakukan turun kelas,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Publik BPJS Parepare Hamsir Yusuf.

Hamsir membeberkan jumlah peserta BPJS Mandiri yang telah melakukan mutasi kelas perawatan, dan kata dia tidak menutup kemungkinan peserta turun kelas berpotensi akan bertambah.

“Data sementara yang telah melakukan turun kelas hingga hari ini, Parepare 2 peserta, Pinrang 1, Barru 3, dan Sidrap 1 peserta, totalnya 7 peserta,”beber dia, Kamis (31/10).

Sekedar diketahu, iuran peserta BPJS Mandiri sebelum dikeluarkannya Perpres No. 75 tahun 2019, untuk Kelas I Rp80 ribu, Kelas II Rp51 ribu, dan Kelas III Rp25.500 ribu.

Sementara, kenaikan iuran BPJS yang akan diberlakukan pada Januari 2020 mendatang, untuk Kelas I Rp160 ribu, Kelas II Rp110 ribu, dan untuk Kelas III, Rp42 ribu.

(Syari)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *