Headline

Jumat, 10 Januari 2025
Maros

Cegah Penyalahgunaan, Kemenag Maros Musnahkan 3.257 Dokumen Pernikahan Kadaluarsa

AKARBERITA.COM, Maros– Kementrian Agama Kabupaten Maros musnahkan 3.257 dokumen pernikahan di halaman belakang Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maros, Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan dokumen pernikahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Maros, Muhammad dan dihadiri sejumlah pejabat internal Kemenag Maros dan Asssisten I Pemda Maros, Amiruddin.

Dokumen yang dimusnahkan ini meliputi akta nikah, buku nikah,daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah dan kartu nikah.

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Maros Muhammad kepada awak media menuturkan, pemusnahan buku nikah ini merupakan instruksi dari Kementrian Agama pusat.

Buku nikah yang dimusnahkan kali ini, merupakan buku nikah yang tidak terpakai. Yang diterbitkan tahun 2022 ke bawah.

“Jumlah keseluruhan dokumen pernikahan yang dimusnahkan itu sekitar 3.257 lembar yang tidak digunakan. Jadi untuk pernihakan tahun ini dan 2025 menggunakan buku nikah 2023,” jelasnya kepada lain.

Menurut Muhammad, pemusnahan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu sangat penting dilakukan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“ini merupakan salah satu cara untuk mencegah pemanfaatan buku nikah dari oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen ini. Karena ini sangat rawan untuk dimanfaatkan oknum,” jelasnya.

Dia mengatakan, pemusnahan ini juga sekaitan dengan sudah usangnya buku nikah, dan adanya juga buku nikah yang baru dikeluarkan Kemenag.

Dia menambahkan, hingga tahun 2023 ini, penyalahgunaan buku nikah cukup tinggi. Karena terdapat dua warna, hijau dan coklat.

“Tahun 2024 ini sudah ada regulasi baru dan warna yang baru. Jadi jika ada yang dokumennya hilang, dan ingin mengurus baru, mereka akan mendapatkan buku baru, dan bukan lagi dalam bentuk duplikat,” jelasnya. (Najmi S)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *