AKARBERITA.com, Pinrang – Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap imam masjid pegawai syara yang tersebar pada 12 kecamatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan memberikan fasilitas perlindungan Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bupati Pinrang, Irwan Hamid mengatakan,
Hal itu, dilakukan sebagai upaya terus mendorong peningkatan kesejahteraan bagi imam masjid dan pegawai syara.
Irwan menjelaskan, Pemkab Pinrang mengapresiasi keberadaan imam masjid dan pegawai syara, yang selama ini ditampil sebagai pelopor utama terwujudnya masyarakat sejahtera, sekaligus pionir bagi kemakmuran masjid. Hal itu, katanya, sebagai wujud perhatian yang sangat besar pemerintah terhadap petugas kegamaan.
“Pemerintah, akan terus memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan keagamaan dalam bentuk kebijakan yang mendukung kemajuan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pinrang, Syafruddin mengatakan, fasilitas jaminan kesehatan bagi imam masjid dan pegawai syara berupa BPJS Ketenagakerjaan, mulai bisa didapatkan manfaatnya pada tahun 2021 mendatang. Terkait iuran, setiap bulannya akan dibayarkan pemerintah melalui APBD.
“Anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid dan pegawai syara, mencapai Rp300 juta,” tandasnya.
(Hecha)