AKARBERITA.com, Parepare – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare, memberikan kelonggaran atau relaksasi iuran kepada peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian di masa pandemi Covid-19.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Muhammad Aras mengatakan, selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan cabang Parepare memberikan keringanan atau relaksasi iuran khususnya peserta atau masyarakat yang mempunyai tunggakan iuran, sehingga status kepesertaanya tetap aktif.
“Jadi yang selama ini kepesertaanya menjadi tidak aktif gara-gara belum membayar iuran itu, kepesertaanya bisa menjadi aktif ketika dia membayar iuran tunggakan minimal 6 bulan dan 1 bulan iuran berjalan. Contohnya, peserta memiliki tunggakan 12 bulan, pesertanya bisa menjadi aktif dengan membayar tunggakan 6 bulan plus 1 bulan untuk iuran bulan berjalan,”urai Aras.
Selain itu, lanjutnya, peserta mandiri jika menunggak pembayaran iuran hingga satu tahun selama pandemi, maka dengan adanya relaksasi ini dapat membayarkan selama enam bulan saja, dan sisanya dibayarkan pada 2021 mendatang.
“Jadi program relaksasi ini, berlaku sampai 31 desember 2020. Sedangkan untuk melunasi cicilannya berlaku sampai 31 desember tahun 2021,”tandasnya.
(Syari)