Headline

Kamis, 09 Januari 2025
Politik & Parlemen

Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Tutup Usaha Ekspedisi

AKARBERITA.com, Parepare – Menyikapi kasus Pemutusan Hak Kerja (PHK) salah satu karyawan di perusahaan ekspedisi yang diduga ilegal, Komisi II DPRD Kota Parepare mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait.

PHK tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa kejelasan dan tanpa uang jasa. Buntut dari pemecatan karyawan tersebut, DPRD bakal menutup untuk sementara sampai perusahaan itu mengurus perizinan, dan apabila tidak dilengkapi, maka akan dilakukan penyegelan oleh DPRD bersama instansi terkait.

Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir mengatakan pihaknya tidak akan memberikan keringanan terkait kasus tersebut, kami akan turun langsung melihat lokasi kantornya.

“Kami kasih waktu 3 hari untuk mengurus perizinan, kalau lewat dari itu, kami tidak segan-segan untuk menyegel perusahaan tersebut, karena selama 10 tahun beroperasi di Parepare ternyata tidak memiliki izin,” katanya.

Lanjut Kamaluddin, saat dikonfirmasi pihak PT Sriwijaya Lintas Nusantara, pihaknya mengaku belum punya izin dan akan meminta agar diberi waktu untuk mengurus perizinan.

“Mereka mengakui usahanya tidak punya izin, kalau perusahan tidak punya izin itu sudah wajib disegel dan karyawannya digaji tidak sesuai UMR,” lanjutnya.

Turut hadir dalam hearing tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja, PTSP, pihak yang di PHK.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *