AKARBERITA.COM, Maros – Bawaslu Kabupaten Maros meminta KPU memperhatikan ketentuan yg ada pada pasal 72A PKPU nomor 20 tahun 2023. Hal itu terkait antisipasi fasilitas sekolah, maupun pemerintahan, agar tidak dijadikan titik lokasi rapat umum, ataupun lokasi kampanye.
Hal itu dikemukakan Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, dalam rapat koordinasi finalisasi penentuan lokasi rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga pampanye pada Pemilihan Umum 2024 mendatang, di aula KPU Maros, Selasa (7/11/2023).
“Karena berpotensi melanggar ketentuan larangan pada pasal 280 ayat (1) h. h, yang bisa berujung pidana pemilu,” kata Gazali.
Dikemukakan Gazali, pada pasal 280 ayat (1) h Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: (h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Selain itu, Gazali juga menyampaikan potensi terjadi sengketa antar peserta pemilu. Akibat tidak diaturnya ukuran baliho, atau reklame APK partai politik.
“Ini potensi sengketa cepat. Dengan tidak diaturnya batasan maksimal ukuran baliho. Jangan sampai ada parpol yang membuat baliho Yang menutupi baliho peserta lain,” tandasnya.
Diketahui, Tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga peserta Pemilu diimbau, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai.
Kegiatan diikuti samat se-Kabupaten Maros, Polres Maros, Dandim dan sejumlah Forkompinda Maros.
(Naila)