Headline

Senin, 07 April 2025
Politik & Parlemen

Bahas Ranperda Perlindungan LP2B, Fraksi DPRD Sepakat Masukan Wali Kota Parepare

AKARBERITA.com, Parepare – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna agenda menanggapi pendapat walikota Parepare terkait ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), diruang sidang paripurna, Jumat (12/03/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua I, Tasming Hamid dan Wakil Ketua II, Rahmat Sjamsu Alam.

Turut hadir dalam rapat paripurna tanggapan fraksi-fraksi Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Walikota, Sekkot Parepare, Iwan Asaad, para pimpinan SKPD, camat, lurah, serta para anggota DPRD.

Sebelumnya Walikota Parepare melalui Wakil Wali Kota Parepare memberikan masukan dan saran kepada DPRD demi memperbanyak muatan materi ranperda tersebut.

Adapun masukan Wali kota yakni agar dalam pembahasan ranperda tersebut melibatkan stakeholder terkait demi memperkaya materi dan muatan lokal ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Agar lebih mempertegas alih fungsi lahan, agar mengatur pembinaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, fraksi di DPRD sepakat dengan walikota Parepare. Seperti yang disampaikan, Bambang Nasir mengatakan telah melibatkan stakeholder terkait dan melibatkan kelompok tani.

“DPRD telah melibatkan instansi terkait dan kelompok tani, dan melibatkan akademisi untuk menyusun naskah akademik dan draf ranperda agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” papar Bambang.

Mengenai ketegasan alih fungsi lahan, Bambang mengatakan, telah dirumuskan dalam draf ranperda pasal 25 yang isinya diantaranya larangan alih fungsi lahan kecuali untuk kepentingan umum dan terjadi bencana.

“Masukan walikota Parepare sangat kami apresiasi karena bisa menambah dan menyempurnakan ranperda ini nantinya, agar menghasilkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Bambang.

Legislator partai Demokrat itu juga mengharapkan agar setiap perda yang telah ditetapkan bisa ditindaklanjuti oleh peraturan walikota.

(Karno)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 145

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *