AKARBERITA.com, Parepare – Mengantisipasi adanya potensi kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) oleh partai politik peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, nantinya akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) dan analisis kegandaan.
Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis Penyelenggaraan, Safriani Sudirman, Senin (22/5/2023). Dia menjelaskan, saat tahap vermin, akan dilakukan pemeriksana terhadap seluruh dokumen persyaratan bacaleg para bakal caleg, termasuk kegandaan pencalonan.
Setelah proses vermin rampung, kata Safriani, hasil verifikasi verifikasi dan administrasi tersebut, akan disampaikan kepada partai politik terkait pada tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang.
“Batas perampungan vermin, hingga tanggal 23 Juni mendatang. Untuk diketahui, pada tahapan vermin, dilakukan perbaikan seluruh dokumen, selain untuk memastikan tidak ada kegandaan bacaleg, juga untuk mendata ulang bacaleg misalnya ada yang meninggal, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat,” Safriani menjabarkan.
Jika dalam hasil vermin ditemukan adanya kegandaan pencalonan dalam pendaftaran bacaleg, kata Safriani lagi, hal itu juga akan disampaikan pada partai politik (parpol) bersangkutan. Dan bacaleg yang ditemukan ganda dokumen persyaratannya, kata dia, juga harus membuat surat pernyataan yang ditujukan ke KPU, terkait partai mana yang akan dipilihnya untuk maju sebagai kontestan pileg tahun depan.
“Jadi tidak ada masalah jika ada bacaleg yang mungkin mendaftar mengatasnamakan lebih dari satu partai. Karena nantinya akan tersaring pada tahap vermin,” papar Safriani.
Seluruh parpol nantinya, tambah Safriani, juga akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen hingga awal Juli mendatang.
Sekadar diketahui, terkait kegandaan pencalonan dalam pendaftaran pesta demokrasi pemilu 2024 mendatang, diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, pasal 49 ayat (2).
(Ayu)