AKARBERITA.COM,maros– Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maros bekerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar penyuluhan hukum untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan DD dan ADD.
Kegiatan yang digelar ini mengangkat tema, Jaga Desa berlansung selama tiga hari dimulai sejak, Senin,19 Mei sampai Rabu 21 Mei 2025 di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Ketua panitia Umar Bakkara, yang juga menjabat Sekretaris Umum ABDESI Maros, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perlunya peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa.
“Kami merasa masih banyak kekurangan. Kami butuh bimbingan dan petunjuk agar pelaksanaan dan pengawasan dana desa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan pentingnya sinergi antara APH dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dana desa adalah wujud pemerataan pembangunan. Diharapkan seluruh perangkat desa memahami regulasi yang ada, memiliki kesadaran moral, serta memperkuat pondasi tata kelola yang baik,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya penanganan bersama terhadap isu-isu krusial di desa, seperti kejahatan konvensional (3C: pencurian dengan pemberatan, kekerasan, dan kendaraan bermotor), kejahatan digital, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami dari kepolisian siap mengawal program-program desa agar berjalan dengan baik. Mari kita wujudkan masyarakat desa yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.
Bupati Maros AS Chaidir Syam menyampaikan apresiasi atas penyerahan akta pendirian Koperasi Merah Putih kepada 22 desa/kelurahan di Kabupaten Maros—jumlah terbanyak di Sulawesi Selatan.
“Saya senang bisa berkumpul hari ini bersama para kepala desa dan perangkatnya. Ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya keterbukaan dan koordinasi antara pemerintah desa dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas PMD, Inspektorat, dan Koperindag, untuk mempercepat terwujudnya desa mandiri.
“Saat ini sudah ada 56 desa mandiri, bahkan beberapa di antaranya telah menjadi desa percontohan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua ABDESI Maros, Wahyu Febry, menuturkan, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman kepala desa terhadap regulasi yang kerap berubah.
“Kami ingin mendapatkan arahan dari para pembina, terutama APH, agar tidak salah langkah dalam menjalankan amanah undang-undang,” katanya.
Dia berharap sinergi antara pemerintah desa, APH, dan para mitra lainnya dapat terus terjalin.
“Kami ingin transparan dan tidak ada yang ditutupi. Keluhan-keluhan yang ada akan kami benahi demi mendukung visi nawacita presiden,” pungkasnya. (Najmi S)