Headline

Senin, 06 Januari 2025
Opini

Analisis Filosofis Terhadap Asas-asas dalam UU ITE

Oleh: Zulfariany Syukri
Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare

Analisis filosofis terhadap asas-asas dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dapat dilihat dari dua perspektif utama: kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Secara filosofis, UU ITE mencerminkan upaya negara untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi di dunia maya dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti privasi dan perlindungan terhadap fitnah atau ujaran kebencian.

Namun, sering kali asas-asas dalam UU ini diperdebatkan karena rentan terhadap penyalahgunaan, seperti pembatasan kebebasan berbicara yang berlebihan atau penindasan terhadap kritik terhadap pemerintah.

Dalam perspektif filsafat hukum, prinsip keadilan dan kebebasan harus diutamakan dengan memperhatikan konteks sosial yang terus berkembang di dunia digital, agar UU ITE tidak menjadi alat represi, melainkan sebagai sarana untuk menciptakan ruang digital yang aman dan beretika.

(*)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *