Daerah

Adnan Larang ASN Gunakan Randis Untuk Mudik

AKARBERITA.com, Gowa – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melarang Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) saat mudik lebaran.

Menurutnya, Randis tersebut hanya bisa digunakan untuk kegiatan operasi saat jam kerja ASN. Jika, kemudian tetap ada ASN yang menggunakan randis tersebut, maka akan diberikan tindakan tegas.

Kendati Bupati Adnan melarang penggunaan Randis untuk dipergunakan saat mudik lebaran, ia mengaku masih tetap menunggu keputusan dari pusat.

“Kita masih menunggu surat edaran terkait penyalahgunaan Randis tersebut. Kita tunggu keputusan dari pusat, kalau pusat melarang ASN di daerah menggunakan randis untuk mudik, pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Namun sudah dipastikan, seluruh jajaran ASN akan memulai hari liburnya mulai tanggal 3 Juni dan kembali masuk kerja pada tanggal 10 Juni mendatang.

Hari libur nasional tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni nomor 800/376/BKPSDM.

(Henra)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top
error: Content is protected !!