Headline

Jumat, 10 Januari 2025
DaerahHukum & KriminalNews

Kejari Parepare Eksekusi Satu Tersangka Kasus Hutang Obat RSUD

AKARBERITA.com, Parepare – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, mengeksekusi salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi hutang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau Kota Parepare, Muhammad Syukur, Selasa (16/07/2019).

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, pihaknya mengambil tersangka di rumah keluarganya di Perumahan Graha Samata Kabupaten Gowa, sekitar pukul 00.45 WITA dini hari, dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Parepare.

“Kami melakukan pendekatan-pendekatan, sambil menunggu penasihat hukumnya. Hanya saja terlambat datang, pengacaranya terlambat datang makanya baru kami eksekusi malam ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Darmawangsa, tersangka terlebih dahulu dititip di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare, karena besok akan diambil kembali keterangannya untuk melengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan

“Tersangka lama dieksekusi karena kami menunggu pengacaranya, yang sedang berada di Makassar. Ternyata, mereka juga kurang berkoordinasi satu sama lain. Jadi, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan, dan kami juga tidak bisa menunjuk pengacara untuk mereka, karena sudah ada yang mereka tunjuk,” paparnya.

Darmawangsa menambahkan, untuk tersangka Taufiqurrahman, rencananya juga akan menyerahkan diri malam ini berdasarkan informasi dari saudaranya. Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir.

“Mudah-mudahan Taufiqurrahman juga bergerak hatinya untuk menyerahkan diri, begitupun dengan Yamin yang sampai saat ini belum ada infonya. Namun, kita akan berhadapan melalui Pra Peradilan pada hari Jumat ini,” tandasnya.

Sekarat diketahui, ketiganya merupakan tersangka dugaan korupsi pembayaran obat RSUD tahun 2015-2017 sebesar Rp2,3 milliar.

Luki

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 866

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *