AKARBERITA.com, Maros – Berdasarkan surat edaran nomor 003.2/17/ITDA yang telah dikeluarkan Bupati Maros HM Hatta Rahman tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan atau parcel lebaran. Larangan ini tidak hanya dikhususkan bagi pejabat saja tapi seluruh ASN.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros Baharuddin mengatakan, ASN dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha dan masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan resiko sanksi pidana,” ujarnya.
Baharuddin yang juga Plt Sekda Maros menjelaskan, apabila ASN menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah.
“Jadi nanti dalam pelaporannya disertai dengan penjelasan data pemberi dan taksiran harga dan dokumentasi penerimaannya, selanjutnya UPG menerima pelaporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gartifikasi tersebut,” bebernya.
Sementara itu Kabag Humas Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Maros menjelaskan, tak hanya itu saja. ASN juga dilarang mengajukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai THR baik secara individu mapupub mengatasnamakan OPD dan masyarakat, perusahaan atau lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
(Naila)