AKARBERITA.com, Gowa – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Salam mengatakan salah satu indikator Gowa menjadi Kabupaten Pendidikan yakni semua sekolah di Gowa harus terakreditasi.
“Ini terkait pemberlakuan Perda Gowa Kabupaten Pendidikan. Pemberlakuan Perda GKP tersebut yang akan kami laksanakan tahun ini adalah soal akreditasi sekolah. Dengan berlakunya Perda GKP wajib semua sekolah diakreditasi,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (5/5).
Salam menyebutkan, untuk mengakreditasi sekolah, ada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang harus dipenuhi, yaitu standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar isi, standar proses, standar penilai dan kompetensi kelulusan.
“Salah satu standar yang menjadi tantangan terberat kita adalah tantangan standar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, disinimi ini masuk, guru, pengawas, kepala sekolah dan staf yang bekerja di sekolah,” beber Salam.
Sedangkan untuk tujuh standar lainnya, tambah Salam, sudah mencapai 80 persen keatas.
“Alhamdulillah 7 standar itu kita sudah di atas 80 persen sudah amat sangat memenuhi syarat kecuali standar pendidik dan tenaga kependidikan,” jelasnya.
(Henra)