Headline

Sabtu, 11 Januari 2025
Daerah

Menang Gugatan, Lahan Seluas 4 Hektar Sah Dimiliki Madia Tija

AKARBERITA.com, Pinrang – Pihak Madia Tija secara sah menguasai lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di jalan Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare membacakan putusan Makhmah Agung (MA) di lokasi lahan tersebut.

Panitera PN Parepare Hasmah mengatakan, putusan MA sudah mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. “Sehingga di lakukan pengosongan diatas lahan tersebut ” katanya saat dilokasi, Selasa (5/3).

Hasmah mengatakan, bangunan dan pohon yang diatas bangunan tersebut, harus di kosongkan sebelum dikuasai pemilik sah berdasarkan putusan MA yang telah dibacakan .

Menurut dia, sekitar lima rumah panggung yang ada di atas lahan ini, terpaksa di bongkar. “Namun biaya pembongkaran itu ditanggung pihak Madia Tija sebagai pemenang,” lanjutanya.

Dari pantauan di lokasi, sebuah alat berat dan gergaji mesin, digunakan untuk meratakan sejumlah pohon yang tumbuh di lokasi yang bersengketa itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengketa lahan ini berproses panjang sejak puluhan tahun lalu antara pihak Madia Tija melawan Muh Idrus alias Ladaru.

(Suargat)

BAGIKAN:

Berita Terkait

1 dari 707

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *