AKARBERITA.com, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Pemerintah Daerah menyepakati penetapan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2018-2023, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara perseruhuan bersama, yang digelar di gedung DPRD Parepare, Senin (25/2).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengapresiasi, unsur pimpinan DPRD serta ketua dan anggota Panitia khusus (Pansus) yang telah bekerja secara maksimal merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. “Rancangan ini diserahkan tanggal 16 Januari dan telah dilakukan pembahasan, alhamdulillah hari ini disetujui bersama,” katanya.
Menurut Taufan, selama pembahasan berbagai tanggapan dan masukan serta saran dari DPRD, tentunya menjadi agenda dan bahan pertimbangan serta masukan yang sangat berharga dalam pelaksanaan Perda tersebut.
“RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi-misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota Parepare yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan program pembangunan dan keuangan daerah jangka waktu lima tahun,”katanya.
Taufan menjelaskan, penyusunan RPJMD ini tetap memperhatikan konsepsi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan memastikan tujuan, target, dan indikator TPB benar-benar terintegrasi.
“Saya pun mengharapkan dukungan pimpinan dan segenap anggota DPRD dalam upaya membangun Kota Parepare hingga lima tahun ke depan,” ungkapnya.
(Karn)