AKARBERITA.com, Parepare – Insiden kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Gedung Call Centre 112 Terpadu yang menewaskan 1 orang pekerja akibat sengatan listrik, aparat Satuan Bareskim (Satreskrim) Polres Kota Parepare kini melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Abdul Haris Nicolaus mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Perkembangannya kami baru tahu kemarin, Kami akan lakukan penyelidikan,” ungkapnya, Sabtu (2/2)
Insiden kecelakaan kerja di proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar tersebut terkesan didiamkan dan baru diketahui belasan hari setelah kejadian. Informasi itupun hanya didapatkan dari Saharuddin, salah seorang petugas Kamar Mayat RSUD Tipe B Andi Makkasau Parepare kemarin.
Abdul mengatatakan, korban yang meninggal dengan nomor registrasi 50/I/RSUD pada tanggal 19/01/2019 lalu, yang dilaporkan meninggal akibat sengatan listrik pada lantai tiga gedung tersebut.
“Informasi yang kami terima, korban sebanyak tiga orang, namun satu di antaranya meninggal dunia, dan korban yang meninggal dunia, diketahui saat itu baru bekerja selama empat hari,” katanya
(Dwi)