AKARBERITA.com, Parepare – Sebanyak 284 kasus pidana umum ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare sepanjang tahun 2018. Kasus pidana umum yang ditangani tersebut didominasi kasus narkotika.
Kepala Kejari Parepare Andi Darmawangsa mengakatan, yang paling terbanyak pertama kasus narkoba yakni 82 perkara dengan 108 tersangka, sedangkan terbanyak kedua yakni pencurian dengan jumlah 62 kasus.
“Sepanjang tahun 2018, selain kasus narkoba, pencurian juga paling marak terjadi, ini juga harus menjadi perhatian agar kasus seperti ini bisa diberantas mungkin dengan dilakukan kegiatan tindakan pencegahan bersama-sama atau penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Parepare kedepannya,” katanya saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Parepare, (8/1).
Andi Darmawangsa menambahkan melihat kondisi tersebut, perlu adanya suatu upaya yang lebih untuk mampu meanggulagi kasus narkoba di Kota Parepare. Apalagi keseluruhan berat narkoba jenis shabu-shabu capai 1.842,21 gram yang tentunya dapat merusak ribuan bahkan lebih bagi orang yang memakainya.
“Jadi sangat berbahaya bayangkan, 5 gram saja bisa merusak banyak orang, apalagi ini mencapai 1.842,21 gram,”pungkasnya.
(Nurfadila Wahid)